The Guardian: Indonesia Menempatkan 100 Pulau Untuk Dilelang.

Politik  
Cagar Alam Widi, kepulauan atol karang yang dijual di Indonesia. Foto: Sothebys
Cagar Alam Widi, kepulauan atol karang yang dijual di Indonesia. Foto: Sothebys

Hak pengembangan seluruh kepulauan Indonesia dengan lebih dari 100 pulau tropis akan dilelang minggu depan, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan pada apa yang digambarkan Sotheby sebagai “salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi”.

Cagar Alam Widi yang tidak berpenghuni berbasis di zona perlindungan laut di kawasan "Segitiga Karang" di Indonesia timur, dan akan dijual melalui Lelang Pramutamu Sotheby di New York mulai 8-14 Desember.

Penjualan pulau kepada non-Indonesia dilarang berdasarkan hukum Indonesia, sehingga pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Lelang tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya, yang menampilkan hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

Mohamad Abdi Suhufan, koordinator nasional di Destructive Fishing Watch Indonesia, telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut, yang menurutnya telah menimbulkan “kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia”.

Dia mengatakan bahwa meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan “berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi”.

“Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi,” ujarnya. “Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini.”

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image