Kasus Morowali, Rasa Keadilan, Pemerintah dan Amanat Konstitusi

Politik  
Suasana bentrok akibat rusuh di tambang nikel di Morowalii. (ilustrasi).
Suasana bentrok akibat rusuh di tambang nikel di Morowalii. (ilustrasi).

Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI & Ketua PP Muhammadiyah

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam yang meminta PT GNI supaya bersikap terbuka dalam menyediakan data kepada pemerintah, telah membuat kita bertanya-tanya tentang masalah kejujuran dari PT GNI selama ini. Ini karena, apa yang menjadi penyebab Menkopolhukam bersikap seperti itu sehingga sampai perlu bertanya adanya kenyataan bika pemerintah tidak memiliki data dan informasi yang lengkap serta akurat tentang berbagai hal yang terkait dengan usahanya tersebut.\

KASUS MOROWALI,

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

RASA KEADILAN,

PEMERINTAH DAN AMANAT KONSTITUSI

Semua ini tentu sangat kita sesalkan karena PT GNI terkesan tidak tunduk dan tidak patuh kepada ketentuan yang ada dalam negara RI. Sehingga sangat patut dicurigai berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum telah mereka lakukah sehingga tidak mustahil akibat dari tindakan mereka negara dan rakyat indonesia telah dirugikan padahal dalam konstitusi negara kita seperti yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3.

Amanat konstitusi tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pertanyaannya seberapa besar hasil dari pengolahan SDA tersebut yang di dapat oleh negara kita dan oleh mereka. Apakah tidak mungkin terjadi dimana jumlah dan nilai yang mereka keruk dan ambil serta bawa ke Tiongkok sana jauh lebih besar dari yang mereka laporkan kepada pemerintah?

Selain itu, lalu siapakah yang mengontrol dan mengawasinya dan apakah mungkin petugasnya bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga bisa dijamin tidak akan terjadi kebocoran yang merugikan rakyat dan negara kita?

Begitu juga dalam penggunaan tenaga kerja. Semestinya semua pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak- anak bangsa jangan diberikan kepada tenaga kerja dari Tiongkok sana karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang ada dalam pasal 33 UUD 1945. Ini karena dari pasal tersebut negara atau pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak- anak bangsa kepada anak-anak bangsa kita sendiri dan jangan diberikan kepada tenaga kerja asing agar sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat kita wujudkan.

Tetapi, dalam hal ini PT GNI tampaknya belum melaksanakannya , hal itu terlihat dari banyaknya tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di sana sehingga hal demikian tentu jelas akan menyakiti hati kita sebagai rakyat terutama para pekerja yang berasal dari indonesia di PT GNI tersebut. Apalagi mereka tahu bahwa kitalah sebagai bangsa yang punya sumberdaya alam (SDA) tersebut tapi kenapa orang lain yang menikmatinya .

Adilkah ini ? tentu tidak adil. Oleh karena itu kita harapkan agar pemerintah bisa menata ulang kembali hal-hal yang menyangkut pengelolaan SDA dan SDM yang dilakukan oleh PT GNI. Pemerintah dalam hal ini tentu tidak boleh tunduk kepada para investor asing tersebut karena kita adalah negara dan bangsa yang berdaulat dan mereka harus menghormatinya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image