Terorisme Negara (State Terrorism): Contoh Kasus Negara Israel
Oleh: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Terorisme, dilihat dari perspektif aktor (pelaku) terdiri dari dua jenis: terorisme non-negara atau non-state actor terrorism, dan terorisme negara (state-terrorism). Tulisan ini membahas terorisme negara berdasarkan referensi keilmuan terbaru.
Terorisme negara adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh negara atau agen-agen negara terhadap warga sipil atau kelompok-kelompok non-negara dengan tujuan politik, ideologis, atau agama.
Terorisme non-negara adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok non-negara terhadap negara atau warga sipil dengan tujuan yang sama.
Kedua jenis terorisme ini berbeda dalam hal pelaku, sasaran, dan cara bertindak, namun sama-sama melanggar hak asasi manusia dan hukum internasional (Silke, 2018: 66).
Terorisme negara dapat berupa pembunuhan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, pembantaian, genosida, atau penggunaan senjata pemusnah massal.
Terorisme negara juga dapat melibatkan dukungan, bantuan, atau sponsor terhadap kelompok-kelompok teroris non-negara yang bertindak sebagai proxy atau surrogat negara (Terry, 1980: 95).
Terorisme negara sering kali dilakukan dengan dalih melindungi keamanan nasional, mempertahankan kedaulatan, atau memerangi terorisme (Jackson, 2008: 378).
Namun, terorisme negara sebenarnya bertujuan untuk menakut-nakuti, menekan, atau menghancurkan lawan-lawan politik, etnis, agama, atau sosial yang dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan negara (Berman dan Clark, 1981: 532).