Apakah Israel Tidak akan Punah Bila Netanyahu Terus Menjadi Demagog? (Bagian, 1)
Oleh: Dr Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Pengamat Teorisme dan Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Negara-negara yang sudah punah adalah negara-negara yang tidak lagi memiliki kedaulatan atau pengakuan sebagai subjek hukum internasional.
Menurut Aznar-Gómez (2012), ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepunahan negara, seperti perang, aneksasi, integrasi, disolusi, dekolonisasi, dan perubahan konstitusional.
Beberapa contoh negara yang sudah punah adalah Yugoslavia, Uni Soviet, Cekoslowakia, Rhodesia, dan Republik Demokratik Jerman. Negara-negara ini mengalami proses yang berbeda-beda untuk mengakhiri eksistensinya sebagai negara.
Yugoslavia bubar menjadi beberapa negara baru setelah perang saudara yang berkepanjangan. Uni Soviet juga bubar menjadi 15 republik bekas Soviet yang merdeka.
Cekoslowakia memilih untuk berpisah secara damai menjadi Republik Ceko dan Slowakia. Rhodesia kehilangan pengakuan internasional setelah mengumumkan kemerdekaannya dari Inggris tanpa persetujuan mayoritas penduduk asli.
Republik Demokratik Jerman bersatu kembali dengan Republik Federal Jerman setelah runtuhnya Tembok Berlin. (Aznar-Gómez, 2012; Khan, 1996).