Kapitalisme, Kekuasaan Oligarkis dan Negara di Indonesia (Bag 2)
Oleh : Afian Dwi Prasetiyo (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)
Pengalaman kolonial telah menciptakan suatu kekhawatiran yang begitu besar berkenaan dengan kontrol asing atas perekonomian. Ketika perusahaan-perusahaan besar milik asing dinasionalisasi pada tahun 1957 dengan dukungan serikat-serikat buruh radikal, sebagian pihak membayangkan munculnya dewan-dewan manajemen yang dikontrol oleh para buruh. Tetapi ketakutan bangkitnya pengaruh komunisme menyebabkan pemindahan kendali perusahaan-perusahaan tersebut ke tangan para personel militer.
Pasal 33 UUD 1945 telah meneguhkan tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa kekayaan nasional akan dimanfaatkan demi kepentingan rakyat dengan jalan mengelola berbagai sektor perekonomian yang vital. Tetapi nasionalisme ekonomi dan keadilan sosial dalam praktiknya dipadukan dengan berbagai argumen yang mengabsahkan peran ekonomi dari sebuah negara.