Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi?
Oleh: Dr TM Luthfi Yazid*
Apakah ada hubungannya menjaga UUD 1945 (Konstitusi) dengan menyelamatkan bumi? Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menjadi the guardian of the constitution berarti juga menjadi the guardian of the earth? Apa relevansinya dengan Hari Bumi Sedunia yang selalu diperingati masyarakat dunia setiap tanggal 22 April?
Pada awalnya adalah ide seorang senator AS bernama Gaylord Nelson dari negara bagian Wisconsin, yang gusar dengan banyaknya pencemaran dan polusi pabrik di Amerika Serikat. Sang senator (yang menjabat dari tahun 1963 sampai 1981) gelisah dan terus mengkampanyekan pentingnya mengatasi polusi dan rusaknya lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kehidupan bumi. Ide dan gagasan itu ternyata bersambut, maka sejak tanggal 22 April 1970 diperingati sebagai Hari Bumi Sedunia.
Masyarakat internasional menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Bumi Sedunia sebagai wujud berkontribusi menyelamatkan bumi.
Lantas, apa kaitannya Hari Bumi dengan MK, yang akan membacakan putusannya terkait sengketa Pilpres tahun 2024 yang diikuti oleh Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD ?
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia hanyalah bagian kecil dari dunia. Meminjam istilah Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), “Indonesia Bagian Dari Desa Saya”. Ya betul, desa dunia! Artinya, meski kita hanya Sebagian noktah kecil di bumi namun kita harus memberikan kontribusi. Salah satunya adalah melalui MK yang disebut sebagai the guardian of the constitution, UUD 1945. Apa maksudnya? Dalam Pasal 33 (3) UUD 1945 disebutkan kata bumi sebagai berikut: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.