Senator DPD Abdul Kholik Ingin Maju Pilkada Gubernur Jateng Jalur Independen
Senator DPD RI Jawa Tengah (Abdul Kholik menanyakan kemungkinan calon independen maju dalam Pilkada Gubernur. Ini penting karena sebentar lagi, yakni pada akhir tahun 2024, akan digelar pilkada tersebut.
“Saya mendatangi KPU Jawa Tengah untuk menanyakan kemungkinan calon gubenur dari jalur independen. Ini karena secara pribadi punya keinginan mengabdi di daerah [Pilgub], karena DPD gen-nya sama, perseorangan, cuma kalau syaratnya lebih berat perseorangan di Pilgub Jateng, harus mengantongi 1,8 juta suara, sementara DPD Jateng hanya 5.000 suara,” kata Abdul, Selasa (23/4/2024).
Menurut Kholik kedatangan Abdul ke KPU Jateng tak hanya satu tujuan atau hanya menanyakan terkait syarat-syarat maju jalur perseorangan. Namun juga untuk menyoroti peraturan maju jalur nonparpol agar bisa realistis atau tak memberatkan tokoh-tokoh lain yang berpotensi maju di jalur non parpol.
“Maka tadi kita juga diskusi, apakah ada yang perlu dikaji agar cukup rasional. Misal DPD RI hanya 5.000, kenapa ini [Pilgub Jateng] 1.8 juta? Padahal calon perseorangan ini penting untuk memunculkan figur lain. Apalagi tahapannya lebih jelas karena masuk tahap pertama. Sementara jalur partai politik [parpol] seringlast minute karena tergantung rekomendasi partai,” ujar Abdul Kholik.
Saat ditanya sekali lagi apakah berniat dan siap maju Pilgub Jateng melalui jalur perseorangan, Abdul tak menjawab secara tegas. Meskipun secara subtansif putra asli Cilacap itu mengaku siap.
“DPD secara tugas sama, berkontribusi dan mengawasi perkembangan di Jateng. Maka secara subtansif siap. Namun Pilgub masih perlu menimbang-nimbang, karena secara syarat berat, butuh waktu sangat lama sementara pendaftaran sebentar lagi,” tegasnya..
Menangapi pertantaan Abdul Kholik, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, tak bisa berbuat banyak mengenai syarat jalur perseorangan di Pilgub yang dinilai berat. Sebab pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Maka kami harapkan diskusi ini bisa dibawa untuk mempengaruhi pembentuk undang-undang [DPR RI]. Karena memang, syarat maju perseorangan 1.8 juta suara dan minimal dukungan di 18 kabupaten/kora dari total 35 kabupaten/kota,” kata Handi.
Handi juga membenarkan bila saat ini baru Abdul Kholik yang menanyakan terkait syarat-syarat maju Pilgub Jateng jalur perseorangan.
Adapun sejauh ini Jateng belum pernah ada yang maju melalui jalur perseorangan. “Kalau sejauh ini baru satu, pak Abdul Kholik yang bertanya."