Laporan Makkah Sudah Waktunya Tempat Wukuf dan Mabit di Azumna (Arafah, Muzdalifah, Mina) Bertingkat
Oleh: Buya Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah dan Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan.
Memahami dan melihat kenyataan betapa lama dan panjangnya antrean untuk bisa mengerjakan ibadah haji, dan ini tidak hanya terjadi di indonesia namun juga di negara-negara lain, maka sudah waktunya pemerintah saudi memikirkan untuk menambah kuota kepada masing-masing negara.
Bakhan sudah perlu dua dan atau tiga kali lipat dari kuota jamaah haji yang ada hari ini. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan membuat bangunan bertingkat di Arafah, Muzdalifah dan di Mina untuk menampung jumlah jamaah sebesar itu. Maja sudah jelas sangat perlu penambahan sarana dan prasarana baru bagi jamaah yang melakukan rangkain ibadah di saat puncak haji itu.
Bila membuat bangunan bertingkat di wilayah 'Azmuna' itu, maka setidaknya akan terjadi beberapa hal. Pertama, mengurangi dan memperpendek masa antrean para calon jamaah haji dari setiap negara untuk bisa mendapatkan kesempatan bagi mengerjakan ibadah haji.
Kedua, tempat wukuf dan mabit di Muzdalifah dan Mina tidak lagi bersempit-sempit seperti sekarang ini di mana para jamaah kalau sama-sama tidur jelas sangat tidak nyaman.
Ketiga, keluhan tentang masalah toilet yang sekarang antriannya cukup panjang dan lama tentu akan bisa dibenahi sehingga bisa dibuat rasio jamaah dan toilet yang berkeseimbangan.
Keempat, dapur tempat pengusaha catering bisa diperluas sehingga mereka bisa memasak di dapur tersebut sesuai dengan kebutuhan jamaah. Ini karena sampai sekarang masih ada alasan klasik dari pihak katering mengapa mereka suka terlambat mengirim makanan. Mereka selalu mengatakan keterlamatan itu disebabkan tempat mereka memasak hanya bisa untuk satu maktab, sementara mereka harus menyediakan makanan untuk dua maktab.
Kelima, kegiatan melempar jumroh bisa dilakukan tidak lagi berdesak-desakan seperti sekarang ini karena di samping waktu bagi para jamaah dari masing-masing negara sudah diatur. Begitu juga dengan tempat jamaah melempar jamarat juga harus disesuaikan dengan tempat atau lantai mereka menginap.
Tentu saja dampak dari penambahan kuota ini jika dilakukan space dari masjidil haram sudah jelas tidak akan mampu untuk menampung seluruh jamaah tersebut. Untuk itu perlu ada pengaturan tentang waktu thawaf dan sai serta sholat lima waktu untuk para jamaah dari masing-masing negara. Hal ini sudah sangat patut dan penting sekali dilakukan apalagi bila dilihat dari perspektif maqoshid syariah (tujuan dibentuknya hukum) karena kita dituntut untuk menjaga kemashlahatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kita.