Pandemik Menurun, Masjidil Haram Izinkan Buka Puasa Ramadhan Bersama

Agama  
Buka puasa (ifthar) di wajru Ramadhan.
Buka puasa (ifthar) di wajru Ramadhan.

Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengizinkan penerbitan dan pembaruan izin buka puasa di dalam Masjidil Haram untuk tahun 1443 H.

Se[erti dilansir Saudigazette. [ihak Kepresidenan mengklarifikasi langkah-langkah untuk mengeluarkan izin berbuka puasa di Masjidil Haram, dan mengundang mereka yang ingin mendapatkan izin untuk mengunjungi situs web mereka.

Setelah memasukkan tautan, orang harus membuat nama pengguna baru, lalu mengisi semua data yang diperlukan, lalu klik sofras buka puasa untuk urusan orang puasa. Lalu masuk ke layanan buka puasa "Permintaan izin sofra baru".

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan pihak Kepresidenan mengklarifikasi tata cara perpanjangan izin sebelumnya yaitu dengan memasukkan link, lalu login dengan memasukkan username dan password, lalu klik sofras urusan orang puasa lalu tekan tombol “izin buka puasa” orang puasa. layanan pembaruan”.

Seperti diketahui, selama dua kali Ramdhan terakhir buka puasa di Masjidil Haram ditiadakan. Ini karena terjadi pandemi Covid-19. Seluruh kawasan Masjidil Haram waktu itu ditutup total untuk peziarah.

Padahal pada hari-hari biasa, buka puasa Ramadhan di Masjidil Haram adalah salah satu acara paling favorit. Seluruh kawasan Masjidil Haram dipenuhi aneka makananan untuk berbuka. Makanan itu bisa disantap setiap pengunjung cuma-cuma.

Sebenarnya, sebelum pandemi pun menyediakan makanan untuk berbuka puasa di Masjidil Haram sudah diatur sedemikian rupa. Setiap orang yang mau menggelar berbuka bersama harus mendaftarkan ke pihak Presidency Masjdill Haram untuk mendapatkab izin. Saking antusiasnya publik menggelar acara berbuka bersama di Masjidil Haram sebulan sebelum Ramadhan slot untuk mengegar acara buka bersama itu sudah habis. Bagi yang nekad datang mendadak untuk menggelar buka puasa bersama, mereka biasanya hanya mendapatkan jatah tempat di ujung luar Masjidil Haram, yakni di jalanan masuk ke masjid itu.

sumber: https://saudigazette.com.sa/article/618178/SAUDI-ARABIA/Presidency-allows-issuance-of-iftar-sofras-permits-in-Grand-Mosque

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image