Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Bagaimana Masa Depan Pemberantasan Korupsi Indonesia?
Oleh: DR Syahganda Nainggolan, Pendiri Sabang Merauke Circle
Pahala Nainggolan, deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kaget mendengar Indeks Persepsi Korupsi (IPK)kita memburuk dan terburuk sepanjang sejarah, yakni 34. Sebelumya indek itu 38, turun 4 poin. Angka 100 adalah angka indeks tertinggi. Dalam rilisnya yang menyebar di berbagai media hari ini,
Pahala minta agar dicarikan terobosannya baru untuk memberantas korupsi dan perlu kerjasama semua pihak. Sementara disisi lain, Novel Baswedan, tokoh legend anti korupsi, dalam tweeternya menuduh KPK ugal-ugalan dan DPR pendukung revisi UU KPK 2019 bertanggung jawab. Transparansi Internasional baru saja kemarin mengeluarkan rilis IPK, 2022.
Anies Baswedan yang telah mendapatkan dukungan 3 partai politik dengan mengusung tema perubahan, belum merespon bagaimana merajalelanya korupsi ini. Padahal dengan isu perubahan yang mereka maksud, seharusnya Anies dan 3 parpol pendukung lebih sensitif untuk memberikan respon. Sudah jelas dengan skor 34 ini, rezim Jokowi gagal dalam memberantas korupsi.
IPK 34 ini sesungguhnya adalah angka yang telah dicapai SBY dengan menaikkan angka indeks dari 20 ke 34, atau 14 poin, selama berkuasa. Dengan kembalinya angka ke 34, saat ini, maka kita melihat bahwa era Jokowi telah pula mengembalikan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ditentang di era Orde Baru dahulu.
Nilai ini juga jauh dari rerata indeks dunia yakni 43 atau indeks Asia-Pasifik, 45. Indonesia sendiri berada pada posisi buruk di antara negara-negara ASEAN, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
Dalam YouTube "Corruption Perceptions Index Explained", Transparency International, dijelaskan bahwa standarisasi penerapan indeks ini melibatkan data Bank Dunia, World Economic Forum, kalangan konsultan resiko bisnis dan lembaga kajian ternama. Data yang dimaksud adalah tentang 10 hal sebagai berikut: " Bribery; Diversion of public funds; Official using their public office for privite gain without facing consequences; Ability of governments to contain corruption in the public sector; Excessive red tape in the public sector which may increase opportunitoes for corruption; Nepotistic appointments in the civil service; Law ensuring that public officials must disclose their finances and potential conflict of interest; Legal protection for people who report cases of bribery and corruption; State capture by narrow vested interests; Access to information on public affairs/government activities
Secara sederhana lembaga Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi sebagai " corruption as an "abuse of entrusted power for private gain"" atau penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi. Sepuluh hal di atas adalah indikator yang diteliti dan diobservasi.