Fleksibilitas dan Tantangan Merdeka Belajar di Kampus?
Oleh: Dr Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute
Dulu mahasiswa hanya dituntut untuk belajar di dalam kelas, membuka buku, dan harus mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen. Hingga lahirlah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang mengatur kebijakan hak belajar bagi mahasiswa di luar program studi yang disebut dengan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan diambilnya.
Tujuannya untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam mempersiapkan kompetensi mahasiswa masuk dan menciptakan dunia kerja sejak awal. Mahasiswa tak hanya dituntut belajar di kelas, namun mahasiswa bisa melakukan kegiatan magang, pertukaran mahasiswa, penelitian di luar kampus, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lainnya yang tercantum dalam program MBKM. Menariknya, hasil dari kegiatan kegiatan tersebut bisa dikonversikan ke dalam nilai mahasiswa di akhir semester.