Prof Enny, Ketukan Palumu di Sidang MK Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilah

Politik  

Tapi, persoalannya bukan di situ. Gibran yang semula tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres ini karena belum cukup umur pada akhirnya bisa menjadi cawapres karena campur tangan pamannya yang juga mantan ketua MK, Anwar Usman, yang dengan kasak kusuknya memberi jalan melalui kutak katik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.

Menurut Yusril Ihza Mahendra Putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang, tandas Yusril Ihza Mahendra. “Kalau saya Gibran”, kata Yusril, “Saya tidak akan maju dalam pencawapresan”. Yusril mengkritik dengan sengat atas putusan MK Nomor 90 tersebut, namun aneh bin ajaib, Yusril sendiri justeru menjadi Ketua Tim Hukum Nasional (TKN) Paslon Nomor 02 yang dengan terang benderang membela Gibran habis-habisan.

Sejatinya Putusan MK Nomor 90 itu bukan self-executing. Artinya, harus ditindaklanjuti terlebih dulu oleh KPU dengan merobah Peraturan KPU No. 19/2023 (PKPU No 19/2023) yang lama. Tapi hal itu tidak dilakukan KPU. Bawaslu juga sikapnya pasip, padahal menurut UU Pemilu harusnya super aktif dan harus melakukan pengawasan melekat. Politisi bansos juga tak kalah serunya. Bahkan orang-orang istana termasuk Presiden Joko Widodo turun tangan untuk memastikan kemenangan putranya. Netralitas Polri, TNI, birokrasi, aparat desa menjadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam persidangan di MK.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image