Kasus Hollywings Dalam Sorotan Media AS dan Inggris
Kasus Holywings yang melakukan promosi minuman beralkohol dengan memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' menjadi sorotan media internasional. Media Amerika Serikat CNN dan media Inggris 'Mirror' menuliskan sebagai berikut:
Berita kasus Holywings' di media AS CNN:
Jakarta, IndonesiaPihak berwenang Indonesia mencabut izin operasi sebuah bar dan restoran di ibu kota Jakarta setelah polisi mendakwa enam karyawan dengan penistaan atas promosi yang menawarkan minuman gratis untuk orang bernama Muhammed atau Maria.
Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Promosi minuman di rantai "Holywings" mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama. Keenamnya didakwa di bawah undang-undang penodaan agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan dari undang-undang internet, yang membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, rantai menawarkan sebotol gin gratis untuk pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan di situs webnya.
Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi "semakin berbahaya."
"Enam orang ini hanya melakukan promosi alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan sama sekali menurut standar internasional," katanya.
Undang-undang penodaan agama sebagian besar telah digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam, termasuk mantan Gubernur Kristen Jakarta Basuki "Ahok" Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 atas tuduhan penistaan yang secara luas dipandang bermotif politik.
Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.