Sejarah

M Natsir Pernah Protes Korpri Yang Larang Anggotanya Masuk Muhammadiyah

Arsip tulisan M Natsir tentang protes atas Kebijakan Korpri yang larang anggotanya masuk Muhammadiyah
Arsip tulisan M Natsir tentang protes atas Kebijakan Korpri yang larang anggotanya masuk Muhammadiyah

Oleh: Lukan Hakiem, Penulis Sejarah, Mantan Anggota DPR dan Staff M Nastir.

Pejabat Gubernur Riau selaku Ketua Dewan Pembina Korpri Provinsi Riau telah menegaskan: "bahwa bila seorang pegawai negeri sukarela memilih keanggotaan Muhammadiyah, berarti ia keluar dari Korupsi yang berakibat berhenti sebagai pegawai negeri.

Penegasan itu gerangan didasarkan atas pertimbangan pasal 5 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia. Begitu bunyi berita Abadi tanggal 14Oktober 19ang lalu di halaman II.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebenarnya soal larangan pegawai negeri jadi anggota Muhammadiyah ini sudah agak lama juga menjadi pengetahuan umum dan jadi buah pembicaraan terbatas baik di lingkungan organisasi yang bersangkutan sendiri ataupun di kalangan ormas Islam lain.

Sudah terdengar pula berita selentingan bahwa Pucuk pimpinan Muhammadiyah telah beraudiensi pada instansi pemerintah Pusat di Jakarta. Tetapi, khalayak belum mendengar apa hasil dari audiensi tersebut. Orang menunggu dengan harap bercampur cemas. Maklumlah, mudah sekali timbul tanda tanya: "Kalau sekarang Muhammadiyah, besok giliran ormas Islam mana lagi?

Orang tidak usah menjadi Sarjana Hukum lebih dulu untuk menyadari bahwa soal ini menyinggung hak asasi. Sekurangnya hak untuk kewarganegaraan untuk berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD '45.

Tentulah gak kewarganegaraan semacam itu tidak bisa disingkirkan begitu saja berdasarkan pasal sekian ayat sekian dari ARTsustu perkumpulan pegawai negeri.

Suatu hal kewargsnegsraanyang sudah dijamin oleh uUD memang bisa dibatasi selama keadaan-keadaan darurat (emergency). Itupun harus berdasarkan Indang-undang yang dibuat atas kerja sama Pemerintah dengan lembaga legislatif.