DPD-RI dari PRRi hingga Reformasi: Ke Mana Nasib Otonomi Daerah dan Virus Negara Federal?

Politik  
Ahmad Yani (kiri) sewaktu pimpin operasi hadapi konflik PRRI-Permesta tahun 1958.
Ahmad Yani (kiri) sewaktu pimpin operasi hadapi konflik PRRI-Permesta tahun 1958.

Oleh Lukman Hakiem, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPRRI dan Mantan Staaf Ahli Wapres Hamzah Haz

ERA Reformasi sejatinya adalah era kemenangan daerah. Dengan adanya reformasi konstitusi melalui perubahan UuD 1945, daerah telah memiliki perwakilan (refresentasi) di tingkat nasional, yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang hadir untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Dr. Laode Ida (2011: 123), gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam arena politik nasional serta mengambil keputusan politik bangsa, terutama dalam hal yang berkaitan dengan daerah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Intinya, DPD RI diproyeksikan kehadiran tugas dan fungsinya untuk mengawal implementasi otonomi daerah. Semua legislasi yang mengatur sumber daya alam dan daerah diharapkan berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah. Dengan kehadiran DPD RI, diharapkan juga otonomi daerah berjalan efektif. Daerah tidak lagi menjadi sapi perah raksasa multinasional yang menguasai ekonomi dunia dan ekonomi Tanah Air kita sendiri yang kapitalistik, pasar bebas, dan penghisapan.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image