DPD-RI dari PRRi hingga Reformasi: Ke Mana Nasib Otonomi Daerah dan Virus Negara Federal?
Oleh Lukman Hakiem, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPRRI dan Mantan Staaf Ahli Wapres Hamzah Haz
ERA Reformasi sejatinya adalah era kemenangan daerah. Dengan adanya reformasi konstitusi melalui perubahan UuD 1945, daerah telah memiliki perwakilan (refresentasi) di tingkat nasional, yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang hadir untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Dr. Laode Ida (2011: 123), gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam arena politik nasional serta mengambil keputusan politik bangsa, terutama dalam hal yang berkaitan dengan daerah.
Intinya, DPD RI diproyeksikan kehadiran tugas dan fungsinya untuk mengawal implementasi otonomi daerah. Semua legislasi yang mengatur sumber daya alam dan daerah diharapkan berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah. Dengan kehadiran DPD RI, diharapkan juga otonomi daerah berjalan efektif. Daerah tidak lagi menjadi sapi perah raksasa multinasional yang menguasai ekonomi dunia dan ekonomi Tanah Air kita sendiri yang kapitalistik, pasar bebas, dan penghisapan.