Kapitalisme, Kekuasaan Oligarkis dan Negara di Indonesia (Bag 3)
Oleh : Afian Dwi Prasetiyo (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta)
Salah satu basis bagi isolasi politik oligarkis adalah serangkaian undang-undang yang dikeluarkan pada pertengahan tahun 1980-an yang mengkondifikasikan berbagai pembatasan terhadap partai politik dan perkumpulan massa, serta menempatkan Pancasila sebagai azas tunggal negara.
Pancasila ditafsirkan sebagai kaidah dan aturan atas dasar konsensus. Hal ini mempunyai banyak kesamaan dengan seruan ‘nilai-nilai Asia’ dari pars pemimpin Asia Tenggara zeperti oemimpin Malaysia Mahathir Mohammad dan pemimpin Singapura Lee Kuan Yew yang keduanya cenderung membedakan praktik pemerintahan di Asia dan di Barat berdasarkan sistem nilai budaya.
Baca juga: Kapitalisme,Kekuasaan Oligarkis dan Negara di Indonesia (Bag 2)
Pembungkaman suara-suara oposisi juga dijamin dengan diumamkannya undang-undang baru tentang politik dan organisasi massa.
UU ini berisi kodifikasi dan sekadara penegasan kembali peleburan terhadap serangkaian partai poltiik menjadi hanya dua kendaraan sejak satu dekade sebelumnya, ketika pada tahun 1974 serangkaian partai-partai politik Islam dibaurkan menjadi satu entitas, sedangkan partai-partai nasionalis, religius non-Muslim juga disatukan menjadi satu entitas yang lain.
Selain itu undang-undang kemasyarakatan juga mengekang gerakan ormas, serikat buruh, dan sejenisnya, serta kekuasaan pemerintah dengan bebas bisa membubarkan mereka.