DPD-RI dari PRRi hingga Reformasi: Ke Mana Nasib Otonomi Daerah dan Virus Negara Federal?
Politik*DPD hanya punya dua pilihan*
Dengan (2 ) ayat dalam Pasal 20, musnahlah harapan utk memberi peran maksimal di bidang legislasi kepada DPD.
Paling tinggi, DPD diberi kesempatan memperdengarkan pendapatnya terhadap sesuatu RUU.
Apa bentuk memperhatikan pertimbangan DPD? Pengalaman selama ini, memperhatikan hanyalah "sekadar memasukkan pendapat DPD yang biasanya disampaikan melalui surat resmi ke dalam konsideran memperhatikan. Jadi, sekadar untuk menggugurkan kewajiban saja.
Dengan keadaan seperti itu, hanya tersedia dua pilihan untuk DPD: *Memperkuat peranannya, dengan ikut membahas setiap RUU yang berkaitan dengan daerah, mulai awal sampai akhir, atau membubarkan diri.
Terlalu mahal negara membiayai lembaga yang 'seolah-olah legislatif, padahal cuma LSM plat merah.