Kisah Robin Hood Batavia: Antara Si Pitung dan Si Patai
Si Patai punya pengalaman melawan pemerintah kolonial. Tahun 1908, ia terlibat kerusuhan pajak. Kerusuhan dimulai ketika pada 21 Februari 1908 pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan pajak yang mencekik rakyat, dan diberlakukan pada 1 Maret tahun yang sama.
Pajak yang diberlakukan adalah; _Oofd belasting_ (pajak kepala), _Inkomsten belasting_ (pajak pemasukan suatu barang/cukai), _Hedendisten_ (pajak rodi), _Landrente_ (pajak tanah), _Wins belasting_ (pajak kemenangan / keuntungan), _Meubels belasting_ (pajak rumah tangga), _Slach belasting_ (pajak penyembelihan), _Tabak belasting_ (pajak tembakau), dan _Adat huizen belasting_ (pajak rumah adat).
Kerusuhan Pajak terjadi di seluruh nagari di Sumatera Barat. Si Patai beraksi di sekitar Padang. Jumlah komplotannya tak diketahui, tapi mampu menggerakan massa saat memulai pemberontakan di Pauh. Sejumlah ambtenaar Belanda; pribumi dan kulit putih tewas.
Di malam hari, Si Patai merampok rumah-rumah orang kaya yang bekerja sama dengan pemerintah. Si Patai meneror sekujur Padang. Ia diburu marsose, sampai akhirnya tersudut di satu tempat dan tertembak.
Si Patai diadili, tapi tidak ada masyarkat yang bersedia bersaksi dan menceritakan kejahatannya. Si Patai dibebaskan demi hukum. Ia surut dari dunia hitam, tobat, punya dua istri, dan jadi pengusaha transportasi.
Itu tak berlangsung lama. Ia tertarik Sarekat Djin, organisasi berhaluan komunis. Ia menjadi anggotanya, dan akhirnya ditunjuk sebagai ketua dengan wilayah operasi Ommelanden, atau kawasan pinggir kota, Padang.