Perempuan Pekerja Transportasi Tuntut Perlindungan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Oleh: Susanti Zarman, Aktvis Perempuan Pekerja Pelabuhan
Kekerasan dan pelecehan dapat memengaruhi siapa pun. Tapi perempuan lebih berisiko. Ini karena posisi mereka yang tidak setara dalam masyarakat. Karena itu, Kekerasan Perempuan Berbasis Gender (KPBG) terkadang disebut sebagai kekerasan terhadap perempuan (KTP).
Kenyataan menyedihkan inilah yang membuat ITF Women NCC indonesia (intrernational transportation federation women - national coordinatoe cometee) bersikap. Apalagi sebagai organiasi yang terdiri dari perempuan yang bekerja di berbagai bidang transpotasi termasuk transportasi laut udara dan darat menjadi hal yang harus segera diatasi dan disikapi melalui forum workshop on "building the case for C 190". Hadir perwakilan ILO Indonesia yang terus memberikan perhatiannya.
Melalui pelatihan yang digelar pada 10 - 12 Desember 2023 dibahas panduan pelatihan terkait konvensi ILO tentang kekerasan dan pelecehan. Kini sudah 38 negara meratifikasi konvensi itu. Misalnya untuk kawasan Asia Pasifik, Fiji, Papua Nugini dan Philipina. NCC women Indonesia pun sudah berkomitmen untuk berjuang agar mendapatkan ratifikasi konvensi anti kekerasan dan pelecehan kepada kaum perempuan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah melaporkan bahwa satu dari setiap tiga perempuan akan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidup mereka. Bila ketiga kasus yang terlalu sedikit dilaporkan maka itu berarti bahwa statistik sebenarnya cenderung jauh lebih tinggi.