Perempuan Pekerja Transportasi Tuntut Perlindungan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual
PolitikOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah melaporkan bahwa satu dari setiap tiga perempuan akan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidup mereka. Bila ketiga kasus yang terlalu sedikit dilaporkan maka itu berarti bahwa statistik sebenarnya cenderung jauh lebih tinggi.
KPBG disebabkan oleh peran gender yang tidak setara dan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Ketidaksetaraan ini disebabkan oleh patriarki - sistem yang diciptakan secara sosial dan menindas di mana laki-laki lebih cenderung memegang posisi kekuasaan, kepemimpinan, otoritas, dan hak istimewa.
Adanya fenomena itu kemudian perlu menetapkan peran dan hubungan gender yang diperkuat oleh norma-norma sosial yang melanggengkan sikap, stereotipe, perilaku, dan bentuk diskriminasi yang merugikan.
Ketidaksetaraan struktural berarti bahwa pekerjaan umumnya dibagi antara laki-laki dan perempuan menurut peran dan stereotip gender yang ada. Stereotipe yang merugikan berarti bahwa beberapa pekerjaan dianggap sebagai "pekerjaan perempuan".
Hal ini menyebabkan segregasi pekerjaan. Perempuan dikelompokkan dalam pekerjaan berdasarkan bagaimana masyarakat melihat peran perempuan. Keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini dianggap "alami" bagi perempuan sehingga kurang terampil dan kurang dihargai.
Akibatnya, perempuan umumnya berakhir pada pekerjaan berstatus lebih rendah dengan lebih sedikit peluang dan umumnya dibayar lebih rendah daripada laki-laki. Bahkan, ketika mengerjakan pekerjaan yang sama atau serupa, perempuan sering kali masih dibayar lebih rendah. Hal ini menyebabkan kesenjangan upah berdasarkan gender.
Di atas semua ini, perempuan terus menghadapi beban ganda, yaitu melaksanakan sebagian besar pekerjaan rumah tangga dan perawatan yang tidak dibayar di rumah selain pekerjaan yang dibayar di luar rumah.
Di seluruh dunia, pekerjaan rumah tangga umumnya tidak dinilai sebagai "pekerjaan yang sebagaimana mestinya" atau diakui dalam undang-undang ketenagakerjaan karena keterampilan yang dibutuhkannya seperti - memasak, membersihkan, dan merawat - dipandang sebagai hal ‘alami’ untuk perempuan.
Oleh karena itu, pekerja rumah tangga -- yang sebagian besar adalah perempuan-- memiliki upah dan kondisi kerja yang paling rendah, dan bahkan ada yang kesulitan mendapatkan gaji sama sekali; tempat untuk tidur dan makanan dapat digunakan sebagai bentuk pembayaran.