Israel Negara Teroris: Amerika Serikat dan Media Barat Dikategorikan Sebagai Pendukungnya
Oleh: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Terorisme, dilihat dari perspektif aktor (pelaku) terdiri dari dua jenis: terorisme non-negara atau non-state actor terrorism, dan terorisme negara (state-terrorism). Tulisan ini membahas terorisme negara berdasarkan referensi keilmuan terbaru.
Terorisme negara adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh negara atau agen-agen negara terhadap warga sipil atau kelompok-kelompok non-negara dengan tujuan politik, ideologis, atau agama.
Baca juga: Israel Negara Teroris: Amerika Serikat dan Media Barat Dikategorikan Sebagai Pendukungnya. https://algebra.republika.co.id/posts/262035/israel-negara-teroris-amerika-serikat-dan-media-barat-dikategorikan-sebagai-pendukungnya
Terorisme non-negara adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok non-negara terhadap negara atau warga sipil dengan tujuan yang sama.
Kedua jenis terorisme ini berbeda dalam hal pelaku, sasaran, dan cara bertindak, namun sama-sama melanggar hak asasi manusia dan hukum internasional (Silke, 2018: 66).