Sejarah

Kenangan Pikiran MR Moh Roem: Saya Menerima Pancasila Karena Saya Orang Islam


Menurut sejarah umat manusia, yaitu sejarah nabi-nabi dan agama, maka manusia sampai kepada kepercayaan ke-Tuhanan Yang Maha Esa adalah melalui ajaran Nabi dengan sarana Kitab Suci yang diwahyukan. Selanjutnya ajaran Nabi itu tidak bertentangan dengan akal manusia, akal sehat. Dalam pada itu agama Islam juga mengajarkan, bahwa tidak ada paksaan dalam agama, suatu hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Jadi kalau ada orang yang menyatakan, ia tidak beragama akan tetapi dapat menerima Pancasila, maka bagi negara ia pun akan diterima.

Ada segolongan dari rakyat di Indonesia yang mempunyai ideologi yang tidak percaya dengan adanya Tuhan, yaitu ideologi Komunisme. Sebagaimana kita ketahui, Partai Komunis Indonesia yang ideologinya tidak percaya kepada Tuhan (Atheis), di negara kita, Negara Pancasila, sudah dilarang. Di samping itu tidak semua orang yang atheis berideologi Komunis. Jika orang atheis ini menyatakan dapat menerima Pancasila, dan selanjutnya ia juga warga negara hidup taat kepada segala peraturan negara, dan tidak melanggar salah satu fasal dari kitab Undang-Undang Pidana, maka orang itu dapat hidup dalam negara, dan diakui dan dijamin hak dan kewajibannya.

Maka kita melihat perbedaan antara Haji Agoes Salim, seorang anggota Panitia Sembilan yang ikut serta merencanakan Preambul UUD '45, dan keterangan dari Jedral All Murtopo di hadapan Alim Ulama Jawa Timur di Pasuruan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Orang Islam sesuai dengan kesaksian Haji Agoes Salim menerima Pancasila, karena Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah Aqidah agama Islam, sebagaimana pengikut agama lain menerima Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan aqidah masing-masing. Penerimaan itu saya rasa sudah cukup, karena tidak mungkin saya membayangkan orang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan pemikiran lain.

Maka seperti dikatakan oleh majelis-majelis agama dalam Maklumatnya pada hari Sabtu malam, 6 November 1982 (Harian Kompas, 8 November 1982, halaman satu):

"Wadah Musyawarah antar umat beragama menegaskan kembali bahwa majelis-majelis agama dan organisasi-organisasi keagamaan sebagai pembina umatnya masing-masing, bertujuan untuk mem- bina umatnya masing-masing agar menjadi pengikut pemeluk aga- ma yang taat, sekaligus warga negara yang Pancasilais."

Seorang Kristen yang taat agamanya sekaligus warga negara yang Pancasilais. Orang Islam yang taat agamanya sekaligus warga negara Pancasilais. Ia tidak perlu membedakan Pancasila me- nurut agamanya, dan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila menurut agama identik dengan Pancasila falsafah negara.

Jakarta, 8 November 1982.