Sejarah

Ketika Belanda Ketakutan Mengakui Kemerdekaan Indonesia


Belanda Mencari “Pintu Penyelamatan”

Dalam perdebatan di parlemen Belanda tersebut, Mark Rutte juga mengatakan, ”dia akan berkonsultasi dengan mitranya dari Indonesia untuk mencapai interpretasi bersama tentang hari kemerdekaan itu.” Suatu langkah yang aneh dan tidak lazim, bahwa suatu negara yang akan memberikan pengakuan kepada negara lain, berkonsultasi dahulu dengan negara yang akan diberi pengakuan. Kelihatannya Perdana Menteri Belanda akan melakukan lobby terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia unrtuk mencari ”pengamanan” terhadap tuntutan yang dapat dimajukan oleh pihak Indonesia setelah pengakuan de jure. Lobby ini telah dilakukan oleh Menlu Ben Bot dalam kunjungannya ke Jakarta tanggal 16 - 17 Agustus 2005. Pada bulan Juli 2006, dalam suratnya kepada Ketua Parlemen Belanda Ben Bot menulis, a.l. bahwa kunjungannya ke Indonesia adalah sebagai respon atas tuntutan KUKB, dan dia juga menulis, bahwa dalam pembicaraannya dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menuntut kompensasi kepada pemerintah Belanda. (Salinan surat Ben Bot dapat dilihat di lampiran tulisan: “17 Agustus 2005. Pemerintah Belanda Menerima De Facto Proklamasi 17 Agustus 1945.”)

Dalam berita yang dimuat di media NOS tanggal 14 Juni 2023 ditulis:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘Erkenning geldt niet juridisch'Een woordvoerder van premier Rutte liet na het debat weten dat de erkenning van de onafhankelijkheidsdatum niet geldt voor juridische aangelegenheden. De woordvoerder wijst daarbij op contracten die in de periode tussen 1945 en 1949 door Nederland zijn gesloten over zaken in Indonesië. Daar verandert niets aan. Ook de VN blijft volgens hem nog steeds de datum in 1949 hanteren.

Volgens de woordvoerder heeft het onderscheid niets te maken met de vraag of Nederland destijds vier jaar lang oorlog voerde tegen een onafhankelijk land.

(Terjemahannya:'Pengakuan tidak berlaku secara hukum'Juru bicara Perdana Menteri Rutte mengatakan setelah perdebatan bahwa pengakuan tanggal kemerdekaan tidak berlaku untuk masalah hukum. Juru bicara itu merujuk pada perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Belanda antara tahun 1945 dan 1949 tentang masalah-masalah di Indonesia. Tidak ada yang berubah. Menurutnya, PBB juga tetap menggunakan tanggal 1949.Menurut juru bicara itu, pembedaan itu tidak ada hubungannya dengan pertanyaan apakah Belanda berperang melawan satu negara merdeka selama empat tahun saat itu.)

Sumber: https://nos.nl/artikel/2478878-nederland-erkent-17-augustus-1945-als- independencesdag-indonesie