Sejarah

Ketika Belanda Ketakutan Mengakui Kemerdekaan Indonesia


Apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka jelas yang Belanda namakan sebagai “aksi polisional” adalah agresi militer terhadap negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah, pemerintah Belanda harus membayar pampasan perang (war reparation) dan veteran Belanda menjadi penjahat perang. Kelihatannya masalah ini yang akan terlebih dahulu “dikonsultasikan dengan mitra dari Indonesia,” sebelum dikeluarkan surat pengakuan resmi oleh pemerintah Belanda.

“Pintu penyelamatan” ini kelihatannya akan dilakukan seperti yang telah dilakukan tahun 2005, di mana pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menuntut kompensasi dari Belanda. Kemungkinan kali ini pemerintah Indonesia lagi- lagi akan memenuhi permintaan Belanda dan mengeluarkan pernyataan tidak akan menuntut pampasan perang.

Namun Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah membuktikan, walaupun tahun 2005 pemerintah Indonesia telah menyatakan tidak menuntut kompensasi, KUKB tetap melanjutkan perjuangan menuntut pemerintah Belanda atas pembantaian 431 penduduk desa di Rawagede, dan berhasil..

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Merujuk pada beberapa keberhasilan:

- Tahun 2000, keberhasilan putra-putra pejuang Indonesia bersama

Angkatan ’45 Indonesia menuntut pemerintah Inggris atas agresi militer Inggris yang dimulai dengan pemboman atas Surabaya pada 10 Npovember 1945.

- Tahun 2011 keberhasilan KUKB menuntut pemerintah Belanda atas pembantaian di desa rawagede.

- Tahun 2012 keberhasilan orang-orang Kenya menuntut pemerintah Inggris atas pembantaian oleh tentara Inggris dalam peristiwa pemberontakan Mau-Mau di Kenya tahun 1950-an. Hal ini diputuskan oleh pengadilan di Inggris.

- Tahun 2021 keberhasilan suku Herero dan Nama, korban genosida di masa kolonialisme Jerman di Namibia, menuntut pemerintah Jerman atas kolonialisme dan genosida di Namibia. Pemerintah Jerman akhirnyaa bersedia membayar 1 milyar Euro kepada para korban genosida di Namibia. Kolonialisme Jerman di Namibia hanya berlangsung selama 30 tahun, dari tahun 1885 – 1915. Penduduk Namibia sekarang hanya sekitar 2,5 juta orang.

- Tahun 2022, keberhasilan Suriname dan negara-negara karibia menuntut para mantan penjajahnya, Belanda, Prancis, Inggris dan Spanyol atas perbudakan yang dilakukan oleh negara-negara Eropa tersebut di masa kolonialisme di Amerika Selatan/Karibia. Pemerintah Belanda sedang menyiapkan dana sekitar 200 juta Euro sebagai kompensasi atas perbudakan di Suriname yang berlangsung selama sekitar 250 tahun.

Keberhasilan-keberhasilan tersebut di atas menunjukkan, tidak harus pemerintahnya yang melakukan gugatan dan penuntutan. Oleh karena itu, walaupun pemerintah Belanda berhasil melobby pemerintah Indonesia agar menyatakan tidak akan menuntut pampasan perang dsb.,, organisasi seperti Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tetap dapat melakukannya, seperti pada kasus Rawagede. Untuk desa Rawagede, secara keseluruhan pemerintah Belanda telah mengucurkan dana lebih dari 1 juta Euro, atau sekitar Rp. 16,3 milyar (kurs 1 Euro = Rp. 16.352,-).