Pandangan dari Australia: Militer Indonesia Kembali ke Birokrasi, Kembalinya Dwi Fungsi?
PolitikTanda lain dari kemunduran demokrasi
Banyak pakar yang mengomentari kemunduran demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Pasal 19 UU ASN yang baru hanya mendukung pandangan tersebut karena membuka kembali pintu bagi polisi dan TNI untuk kembali berperan lebih aktif dalam politik Indonesia.
Kecepatan dan kurangnya transparansi dalam pembuatan undang-undang ini sangat memprihatinkan. Dimasukkannya klausul kontroversial tersebut secara tiba-tiba, tanpa rancangan undang-undang dipublikasikan di situs web badan legislatif nasional (DPR), melemahkan peran DPR dalam meneliti undang-undang untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.
Dari sudut pandang praktis, perubahan ini juga berisiko melemahkan standar profesional. Militer dilatih dalam penggunaan kekuatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pelatihan dan pola pikir ini bisa membawa mereka berkonflik dengan para teknokrat. Hal ini juga menciptakan risiko diterapkannya solusi gaya militer terhadap permasalahan sipil.
Dan, mengingat tersedianya warga sipil yang kompeten untuk melakukan peran-peran ini, kita harus bertanya mengapa anggota militer dan polisi perlu memikul tanggung jawab sipil?