Pandangan dari Australia: Militer Indonesia Kembali ke Birokrasi, Kembalinya Dwi Fungsi?
PolitikMedia dan masyarakat sipil perlu waspada pada tahun 2024
Jika dilihat dalam konteks Orde Baru dan Reformasi, undang-undang ASN yang ada saat ini terkesan regresif. Undang-undang ini tidak hanya mengaburkan perbedaan antara pemerintahan militer, kepolisian, dan pemerintahan sipil, namun juga memudahkan militer dan polisi untuk memberikan pengaruh yang tidak semestinya terhadap urusan sipil, termasuk pemilu.
Hal ini dapat menimbulkan persepsi – baik sahih maupun tidak – mengenai peningkatan militerisasi atau politisasi birokrasi dan kembalinya militer ke posisi terdepan dalam pemerintahan. Sentimen seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan penilaian internasional terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
Mengingat dinamika ini, masyarakat sipil dan media di Indonesia harus tetap waspada pada tahun 2024. Mereka harus menjaga norma-norma demokrasi, menilai perubahan legislatif secara kritis, dan mendorong wacana publik yang terinformasi. Media akan sangat berperan penting dalam menganalisis perubahan ini secara tidak memihak dan mendidik masyarakat mengenai konsekuensinya.
Dengan semakin dekatnya pemilu, potensi UU ASN untuk melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu sangatlah besar. Saat ini, Indonesia berada pada titik krusial dan dihadapkan pada sebuah pilihan – akankah Indonesia membiarkan perubahan-perubahan yang terjadi belakangan ini menghambat kemajuan demokrasinya? Atau akankah mereka memperkuat landasan demokrasi melawan meningkatnya pengaruh militer dan kemunduran demokrasi lebih lanjut?