Berderai Air Mata, Hamka Menitip Sang Ayah ke Bung Karno
Dari persidangan, Jaksa menuduh murid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi telah melanggar pasal 153a Strafwetboek dan Regeeringsbesluit tertanggal 13 Januari 2010, No. 2x. Pasal dan tuduhan bertubi-tubi disematkan padanya.
HAKA dituduh secara sistematis, merongrong kewibawaan negara, menyebar ujaran kebencian terhadap Pemerintah Hindia Belanda, dengan tujuan akhir menggulingkan pemerintah.
Putusan akhir pengadilan menjatuhkan hukuman buang terhadap Haji Rasul. Keputusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Residen Sumatra Westkust,
“Rasul Gelar Dr Haji Abdul Karim Amarullah, yang dijuluki Hadji Rasul, guru agama di Sungai Batang (Sumatra Westkust) Demi kepentingan ketenangan dan keamanan masyarakat, Sukabumi telah ditetapkan sebagai tempat tinggal. Perlu dicatat bahwa pengasingan Dr Amrullah tentu saja didasarkan pada upaya politiknya” (Bataviaasch nieuwsblad, 21 Juli 1941)."