Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi?

Politik  

Maksud dari Pasal tersebut di atas menegaskan bahwa para pendiri bangsa sangat concerned, peduli dan karenanya mengamanatkan agar demi terselamatkannya bumi, maka sumberdaya alam di Indonesia tidak dikeruk untuk kepentingan penguasa dan pengusaha yang greedy (serakah): para oligarki. Hal ini sejalan dengan pemikiran seorang ekologis Garrett Hardin dalam essainya The Tragedy of The Commons (1968) bahwa keadilan bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang (intergenerational justice).

Pasal 33 (4) UUD 1945 menyebutkan :” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dst”. Meskipun dalam Konstitusi ada kata “efisiensi” jangan sampai kata tersebut dimanipulasi hanya untuk kepentingan ekonomi para pengusaha dan penguasa yang rakus. Saling sengkarut dan polemik tidak bermutu antara Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait pemenuhan janji Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji politik kepada Ormas NU untuk memberikan konsesi pertambangan (Tempo, 21 April 2024 hal.38) menjadi bukti bahwa bumi dan kekayaan alam Indonesia dijadikan alat untuk mencapai tujuan politik elektoral semata.

Jika pengelolaan bumi dan sumber daya alam yang didasarkan pada kepentingan pengusaha an-sich yang profit-oriented tanpa memikirkan hukum keseimbangan semesta, maka rusaklah alam dan lingkungan. Bahkan dapat terjadi apa yang diprediksi oleh Michael Tobias dalam karyanya The World War III, Population and the Biosphere at the End of the Millennium, 1994 bahwa Perang Dunia ketiga akan dipicu karena sengketa lingkungan dan sumber daya alam.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image