Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi?

Politik  

Ketiga, sebab itu MK haruslah menjadi penyelamat Rule of Law demokrasi, negara hukum dan prinsip keadilan. UUD 1945 memberi amanah agar Pemilu dan Pilpres dilakukan dengan jujur dan adil (Pasal 22 E). Jika MK hanya bersembunyi dibalik angka-angka maka tak salah jika ada yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga. Tidak bisa MK hanya mengadili soal hasil (outcome), tapi juga proses. Sebab jika hanya mengadili angka-angka atau kuantitatif, maka majelis hakim MK yang terdiri dari para negarawan itu tidak diperlukan.

Di sinilah MK harus memiliki paradigma baru, harus mau melakukan judicial activism dan harus mempriortitaskan substantive justice ketimbang procedural justice. Dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut “kepastian hukum” saja. Yang tertulis di dalam UUD 1945 (Konstitusi) adalah “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat 1.

Jadi tugas MK menjaga Konstitusi harus juga dimaknai menjaga konstitutionalisme. Sebab a constitution without constitutionalism is nonsense (konstitusi tanpa konstitusionalisme tak ada gunanya). Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk meraih keadilan. Jangan sampai pula pemerintahan mendatang mengalami public distrust berkelanjutan!

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image