Malik Ahmad Di Antara Tugas Menjaga Perbekalan dan Mengurus Korban Perang Masa PDRI
Ketika pusat PDRI pindah ke Koto Tinggi, berdasarkan Instruksi No.1 Gubernur Militer Sumatra Barat tanggal 13 Januari 1949, Malik Ahmad diserahi tugas memimpin bagian perburuhan dan sosial. Selain itu, Malik Ahmad mengurus perbekalan, pengungsi, dan mengurus pejabat PDRI di Koto Tinggi.
Dalam Instruksi No.1 Gubernur Militer Sumatra Barat tahun 1948 itu, ditunjuk beberapa nama untuk mengisi pos-pos jabatan, di antaranya (1) Rasjid Manan memimpin bagian pemerintahan, perkara, personalia,(2) Effendi Nur mempimpin bagian umum, surat menyurat, menyimpan arsip, dan menerima tamu, (3) Nur Suhud memimpin bagian penyiaran, penerangan, dan ordonansi, (4) Ganto Suaro memimpin bagian keuangan dan perbekalan, (5) Malik Ahmad memimpin bagian perburuhan, sosial, pengungsian, dan mengurus orang-orang yang masuk ke Koto Tinggi (Propinsi Sumatra Tengah. Jakarta: Kementerian Penerangan,1954: 221).
Tugas yang diserahkan Gubernur Militer Sutan Moh. Rasjid memang berdasarkan job yang pernah ia geluti, semasa menjabat Kepala Jawatan Sosial Sumatra Tengah. Sejak dikeluarkannya Instruksi No.1 tahun 1948, Malik Ahmad larut dalam mengurus masalah perbekalan, rombongan PDRI yang tergabung di Koto Tinggi.
Termasuk dalam tugas utama Malik Ahmad adalah mengurus sipil dan pasukan dari Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), Mobbrig, dan Pasukan Mobil Teras (PMT) yang masuk ke Koto Tinggi.
Untuk menindaklanjuti instruksi Sutan Moh. Rasjid, Malik Ahmad pun mengeluarkan Maklumat Sementara Koordinator Perburuhan/Sosial Sumatra tanggal 20 Desember 1948. Maklumat sementara tersebut mengatur persoalan pengungsian dan penanganannya.
“Semua pegawai dan pengungsi adalah tanggung jawab Wali Negeri/ MPRN, terutama mengenai pemondokan dan bantuan makanan dalam waktu tujuh hari,” –demikian Maklumat sementara yang dikeluarkan oleh Malik Ahmad selaku koordinator Perburuhan/Sosial Sumatra.
Untuk mengatasi persoalan pengungi selama masa PDRI, mencukupi perbekalan, baik untuk militer maupun keperluan ransum di daur umum–yang merupakan bagian utama tugas dari Malik Ahmad diperkuat melalui instruksi yang dikeluarkan oleh Sutan Moh Rasjid tentang penetapan iuran perang, atau ditulis oleh Audrey Kahin (2008) sebagai usaha menghidupkan kembali pajak perang.
Mengenai iuran perang yang dipungutnya, telah diatur dalam Peraturan Dewan Pertahanan Daerah (DPD) Sumatra Barat No.2/DPD/P-Ist. Aturan ini, mengatur pemungutan iuran perang negara. Instruksi yang diterbitkan tanggal 27 Desember 1948 itu, diduga merupakan buah pemikiran Ketua Markas Pertahanan Rakyat Daerah (MPRD) Chatib Sulaiman pada Sutan Moh. Rasjid
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa iuran perang ini dipungut dari 10% penghasilan rakyat dalam bentuk natura, yakni bahan makanan, beras, jagung, ternak, dan lainnya.