Malik Ahmad Di Antara Tugas Menjaga Perbekalan dan Mengurus Korban Perang Masa PDRI
Kembali Diamanahi Wakil Bupati Militer
Pada masa PDRI, ada sebuah momen yang tidak pernah pupus dalam ingatan Malik Ahmad. Peristiwa 15 Januari 1949 di Lurah Kincia, Nagari Situjuah Batur, Kabupaten Limapuluh Kota. Peristiwa ini menjadi catatan kelam dalam Sejarah Nasional Indonesia. Penyergapan, dan genosida yang dilakukan tentara Belanda terhadap sipil dan militer.
Catatan yang bermula dari rapat rahasia di rumah Mayor Makinuddin HS yang dipimpin Ketua MPRD, sekaligus asisten Gubernur Militer Sutan Moh. Rasjid, Chatib Sulaiman pada dini hari.
Jelang Subuh 15 Januari 1949, para peserta rapat yang berasal dari unsur sipil dan militer tiba-tiba disergap dan ditembaki dengan senjata mesin tentara Belanda. Bupati militer Arisoen St. Alamsjah pun tewas bersama Chatib Sulaiman, dan beberapa orang dari pejabat sipil dan militer.
Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara Belanda, berlanjut dengan menembaki dan membunuh secara sadis para pemuda yang tergabung dalam BPNK.
Sejak terbunuhnya Ariseon, terjadi kevakuman. Untuk mengatasi kekosongan pemerintahan, pada akhir Januari 1949 Sutan Moh. Rasjid menunjuk Malik Ahmad selaku Wakil Bupati militer Limapuluh Kota, mendampingi Saalah Yusuf Sutan Mangkuto.
Terpilihnya Saalah sebagai Bupati Militer Limapuluh Kota menggantikan posisi Arisoen juga diikuti dengan pemekaran wilayah kabupaten-kabupaten di Sumatra Barat, yang sebelumnya enam menjadi delapan kabupaten: Kabupaten Padang Pariaman dipimpin B.A Murad, Said Rasad ditunjuk untuk mengurus Agam, Kabupaten Tanah Datar digawangi Bakaruddin, Kabupaten Solok dipimpin Darwis Dt. Temanggung,
Aminuddin ditugasi mengurus Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci (PSK), Kabupaten Pasaman diurus oleh Amiruddin, dan Bupati Militer A. Djardjis Bebasthani memimpin Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (Sufyan, 2014).
Rawannya situasi keamanan, merangseknya tentara Belanda ke pusat PDRI, ditambah rangkap jabatannya selaku Wakil Bupati militer, serta mengurus pengungsi dan korban perang, telah membatasi geraknya.